SOLOK - Operasi Keselamatan 2022 yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia telah selesai dilaksanakan. Sesuai jadwal, operasi digelar selama 14 hari, sejak 1 hingga 14 Maret 2022 lalu. Untuk Polda Sumbar, operasi ini dilaksanakan dengan sandi Operasi Keselamatan Singgalang 2022.
Khusus di wilayah hukum Polres Solok, menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, melalui Kasat Lantas IPTU Feri Yuzaldi, SH, dalam operasi tersebut dilakukan tilang terhadap pelanggaran sebanyak 69 perkara, dan surat teguran 25 lembar. Dibanding tahun lalu, tren tindakan terhadap pelanggaran di wilayah hukum Polres setempat meningkat, dimana tahun 2021 tilang hanya sebanyak 8 dan teguran nihil.
Sementara kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi selama pelaksanaan operasi sebanyak 3 kasus, menurun dari tahun sebelumnya dengan jumlah perkara sebanyak 8 kasus. Dari tiga kasus Laka Lantas tahun ini tidak mengakibatkan korban meninggal maupun luka berat, namun korban luka ringan 4 orang. Untuk kerugian materi senilai 12 juta 200 ribu rupiah. Angka ini pun menurun jika dibanding dengan tahun sebelumnya yakni 16 juta 500 ribu rupiah. Begitupun dengan korban meninggal, tahun lalu sebanyak 1 orang, luka berat nihil dan luka ringan 6 orang.
"Selain upaya represif (tindakan hukum) operasi kali ini juga mengedepankan giat preemtif dan preventif, dengan persuasif dan humanis, guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Namun demikian, tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19, ” sebut IPTU Feri.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Khusus untuk upaya preemtif telah dilakukan kegiatan berupa penyuluhan melalui media cetak, elektronik, dan di tempat keramaian. Selain itu, juga dengan penyebaran dan pemasangan spanduk, leaftet, stiker dan bilboard.
Terkait target dan sasaran dalam operasi, dijelaskan Kasat Lantas Polres Solok IPTU Feri Yuzaldi, ada 7 sasaran target pelanggaran prioritas dan 1 pelanggaran atensi, diantaranya terkait pengemudi atau pengendara yang menggunakan Hp saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, melawan arus, kecepatan melebihi batas dan tidak menggunakan Safety Belt. Selain itu, juga terkait pelanggaran yang jadi atensi yaitu kendaraan yang over dimensi serta over loading.
Selain penegakan disiplin lalu lintas, dalam operasi tersebut juga dilakukan penegakan protokol kesehatan dan sosialisasi vaksinasi yang tengah digalakan Pemerintah dalam upaya perang melawan pandemi Covid-19.
IPTU Feri yang ditemui Awak Media di Kantornya, Mapolres Solok, Kamis, 24 Maret 2022, menyampaikan imbauan kepada seluruh warga khususnya di wilayah hukum Polres Solok, meskipun operasi telah usai, namun tetap patuhi aturan lalu lintas serta menjunjung perilaku keselamatan berkendara.
“Semoga masyarakat di wilayah Polres Solok, bisa lebih tertib berkendaraan demi keselamatan diri sendiri maupun orang-orang disekitar. Terlebih medan atau kondisi jalan di daerah kita yang rawan terjadi kecelakaan, ” pungkas Feri. (Amel)