SOLOK - Seorang Kakek-kakek berusia 61 tahun, inisia AA, q diringkus Satresnarkoba Polres Solok, karena diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Shabu, pada Minggu dini hari, 12 Maret 2023 sekira pukul 00.15 WIB.
Saat diamankan, tim petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Putih, serta Uang Tunai senilai satu juta seratus ribu rupiah.
Menurut keterangan Kapokres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, MH, melalui Kasatresnarkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, penangkapan kekek yang sesuai KTP beralamat di Jorong Koto Marapak, Nagari Bungasan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat itu, berhasil dilakukan berkat informasi yang diterima dari warga.
Selanjutnya, berdasarkan informasi warga tim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan Kakek AA saat berada di sebuah rumah di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Setelah dilakukan penangkapan yang dilanjutkan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika jenis Shabu.
Kemudian, Terduga Pelaku digelandang ke Mako Polres Solok, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya, diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) juncti Pasal 114.ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (Amel)