Didaulat Sebagai Nasum Bimtek Penggunaan SIPS, Dr Hardi Putra Wirman: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Berpotensi Picu Sengketa
SOLOK KOTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menggelar kegiatan sosialisasi dan pencegahan sengketa proses Pemilu serentak tahun 2024, bertempat di Aula Mami Hotel Kota Solok, Sumatera Barat, Jum'at, 6 Oktober 2023.a
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, itu menghadirkan narasumber (Nasum) Dr.Hardi Putra Wirman , S.IP MA.
Hadir Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa: Eka Rianto, M.Pd, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos, MM, Ketua KPU diwakili anggota Komisioner Abdul Hanan, Panwascam, jajaran Bawaslu, Partai Politik, Admin Silon dan Jurnalis.
Dalam paparan materinya narasumber Dr Hardi Putra Wirman menyatakan bahwa ada dua macam potensi sengketa Pemilu yaitu sengketa antar peserta Pemilu dan sengketa antar peserta dengan penyelenggara.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
Adapun menurut Hardi, adanya beberapa partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu, berpotensi sengketa di tingkat Nasional.
Selanjutnya potensi sengketa juga sangat terbuka saat penetapan DCS (Daftar Calon Sementara), DCT (Daftar Calon Tetap), saat penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, setelah penetapan DCT.
Selain itu tambahnya, saat pemutahiran data Pemilu, pendaftaran calon, tahapan kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, masa tenang, pemungutan suara dan tahapan penetapan hasil Pemilu.
Sebagai pemicu potensi sengketa Pemilu kata Dr. Hardi, karena adanya dugaan pelanggaran hukum, tidak puas terhadap keputusan penyelenggara, kompetisi.
"Selain itu yang tak kalah pentingnya, profesionalitasp peyelenggara Pemilu juga sangat berpotensi terhadap adanya sengketa, " imbuhnya.
Selanjutnya diungkapkan Dosen Ilmu Politik IAIN Bukittinggi itu, yang menjadi tantangan dalam kondisi saat ini adalah banyaknya Baliho Bakal Calon yang bertebaran, namun sekama tidak ada bahasa ajakan untuk memilih tidak ada pelanggaran. Begitupun dengan pengumpulan masa, dimana saat ini belum masuk pada tahapan. (Amel)